senat bersepakat untuk melarang burqa (cadar) dipakai di jalan umum dan tempat umum lainnya, menurut laporan media.
senat yang memilih 246 banding 1 suara yang mendukung RUU itu pada langkah terakhir menuju larangan hukum pemakaian burqa.
Namun banyak umat Islam percaya bahwa undang-undang ini dapat meningkatkan tingkat Islamofobia di negara ini.
Meskipun sedikit mempengaruhi 2000 wanita yang mengenakan burqa, Islam adalah agama kedua yang paling populer Perancis.
Satu-satunya cara larangan dapat dibatalkan adalah jika pengawas Perancis, Dewan Konstitusi, memutuskan untuk menolak rancangan undang-undang baru dalam waktu sebulan.
Perancis adalah negara Eropa pertama yang meluluskannya sebagai undang-undang.
Tetapi yang lain masih mempertimbangkan nya.
Jika seorang wanita tertangkap mengenakan burqa ia menghadapi denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp. 1.800.000 atau mengikuti kelas kewarganegaraan bagi seorang wanita jika tertangkap menutupi wajahnya, atau dijatuhi kedua hukuman tersebut.
Jika ada, seperti suami atau saudara, memaksa jilbab pada wanita mereka, maka mereka akan menghadapi denda sampai 30.000 euro atau Rp.360.000.000 dan 1 tahun di penjara. Kedua hukuman ini adalah dua kali lipat jika korban di bawah umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar