Laman

Jumat, 01 Oktober 2010

Hakim: Situs Suci Islam & Hindu Dibagi Dua


Selama 150 tahun, umat Hindu dan Muslim saling mengklaim suatu tempat suci di Kota Ayodhya, India. Polemik itu telah memicu sejumlah kerusuhan berdarah dalam sejarah India.

Namun, hakim pengadilan di Ayodhya, Kamis 30 September 2010, memutuskan bahwa kepemilikan lokasi tempat suci yang diperebutkan itu harus dibagi dua. Menurut hakim, itu merupakan jalan yang adil untuk meredakan pertikaian.

Putusan hakim diperkirakan bisa memicu kerusuhan baru. Itulah sebabnya, pemerintah mengerahkan polisi dan tentara untuk berjaga-jaga di Ayodhya. Pihak berwenang juga telah menahan lebih dari 10.000 orang untuk mencegah mereka berbuat anarkis setelah putusan hakim pengadilan.

Nyatanya, kekhawatiran itu tidak terjadi dan disambut dingin oleh kedua pihak yang bertikai kendati mereka sama-sama tidak puas.

"Ini menunjukkan bahwa kami sudah menjadi bangsa yang dewasa," kata Kamal Farooqui, seorang anggota Dewan Hukum Personal Muslim. Sebelumnya, sekitar 100.000 orang dari kedua kubu sudah menandatangani pernyataan tekad bahwa mereka tidak akan berbuat rusuh. 

Namun, kedua pihak yang bersengketa mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. Terletak 550 km dari sebelah timur Ibukota New Delhi, perebutan situs suci Ayodhya telah menjadi salah satu masalah bagi keamanan di India.

Umat Hindu meyakini bahwa lokasi Masjid Babri - yang dibangun kaum Muslim pada 1528 - adalah situs tempat lahirnya Dewa Rama. Mereka mengajukan gugatan pada 1950. (Associated Press)• VIVAnews
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar