Laman

Kamis, 21 April 2011

Mengaku Liberal, Jilbab Kok Dilarang


Menurut Kantor Berita ABNA, Mahasiswi Iran bernama Zahra Kazimi Salehi yang sementara menekuni pendidikannya di London, bersama dengan anggota Persatuan Mahasiswa Islam London telah mendapat serangan tiba-tiba oleh empat perempuan Inggris beberapa hari sebelumnya ketika sedang pulang ke rumah dari kampusnya. Penyerangan tersebut bertujuan untuk melepaskan hijab yang dikenakannya. Akibat tindakan tidak beradab tersebut Zahra mengalami luka parah. Mahasiswi ini sempat melarikan diri.
Menurut laporan dari media Inggris, belum ada reaksi apapun dari pihak berwajib terhadap penyerangan yang berbau SARA ini. Persatuan Mahasiswa Islam London mengecam perlakukan tersebut ini dan menuding pemerintah Inggris memberi perlindungan terhadap golongan anti Islam.
Beberapa hari lalu fenomena memerangi hijab telah melanda kawasan Eropa. Pemerintah Perancis sebelum ini telah menyatakan berlakunya undang-undang pelarangan penggunaan jilbab. Berdasarkan aturan tersebut, barangsiapa yang mengenakan jilbab di tempat-tempat publik dan dihadapan umum akan didenda sebanyak 150 Euro. Di Belgia undang-undang yang sama juga turut diberlakukan. Tidak hanya di Perancis dan Belgia, bahkan beberapa negara yang lain di Eropa turut memiliki citra negatif terhadap jilbab.
Parlemen Belanda juga sedang berusaha menggolkan penetapan undang-undang larangan pemakaian hijab terhadap guru-guru dan pegawai pemerintah. Pemerintah Switzerland juga turut berambisi mengajukan usulan pelarangan jilbab agar disahkan oleh Parlemen. Sebelumnya pemerintahan negara tersebut telah melarang pembangunan menara masjid.
Di Norwegia turut memberlakukan aturan berbau SARA berupa pelarangan anak perempuan berjilbab untuk masuk sekolah.
Dari total 60 juta jumlah penduduk Inggris, 3 juta diantaranya terdiri dari warga muslim. Aktivitas dan keberadaan komunitas muslim di London sangat mengkhawatirkan pemerintah Inggris, karenanya mereka berupaya untuk membendung dan mencegah penyebaran Islam di negeri tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar